Jakarta, 19 Mei 2008

Adalah sangat mengejutkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan pers baru-baru ini, bahwa yang dipatenkan oleh Malaysia adalah “teknik pewarnaan batik”. Perlu diingat bahwa batik secara totalitas merupakan bagian karya besar budaya bangsa Indonesia. Batik yang sudah terkenal di seluruh dunia itu, semula identik dengan kain Jawa. Namun setelah tumbuh berkembang rasa kebangsaan kita, kemudian menjadilah sebutan “batik Indonesia”. Dalam bahasa asing, kata “batik” tidak diterjemahkan dan tetap “batik” sebagaimana tertulis dan terbaca seperti aslinya. Fakta itu sudah menjadi bukti bahwa batik adalah asli Indonesia. Walau dikenal batik Solo, batik Banyumas, batik Pekalongan, batik Cirebon, dan mungkin ada yang lain lagi, pada awalnya semua teknik perbatikan adalah sama. Bahan baku seperti “malam” (lilin) dan “soga” juga sama. Alat alat yang dipakai sama pula yaitu “canting”. Produk tersebut dikenal sebagai batik tulis (hand made). Berkat kemajuan teknologi, kemudian diproduksi batik cap (karena menggunakan “stempel” dengan motif batik). Dimanapun dibuat, produk batik tetap memakai label “Made in Indonesia”. Jelas ini bukan hanya sekedar paten, namun merupakan keharusan kita sebagai bangsa untuk mempertahankan warisan karya besar leluhur yang perlu meperoleh pengakuan dunia secara legal dengan mendapat paten dari lembaga internasional. Jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi. Mungkinkah yang diklaim orang luar sebagai batik Italia, batik Malaysia dll itu sama dengan batik Indonesia? Apakah yang mereka buat itu semacam batik kontemporer ataukah meniru motif batik asli Indonesia? Lalu yang suka dipakai oleh Nelson Mandela itu apakah batik Indonesia atau bukan? Yang teramat penting dalam masalah batik Indonesia itu adalah mengabadikan motif-nya, sebagai hasil karya seni adi luhung leluhur kita. Bukan hanya sekedar soal warna. Sebelum berlarut, kiranya perlu segera ada klarifikasi oleh bangsa Indonesia sendiri. Diperlukan sikap tegas pemerintah dalam melestarikan batik ini. [1]