Jakarta, 19 Mei 2008
Kejadian tragis yang menimpa politisi dan aktor senior Sophan Sophiaan hingga tewas akibat kendaraannya terperosok lubang di jalan raya Ngawi – Sragen, Jawa Tengah 17 Mei 2008 sungguh menyedihkan. Meski sudah menjadi takdir Ilahi, namun apa yang dialami Sophan Sophiaan tersebut kiranya tidak perlu terjadi apabila jalan yang sedang dilaluinya dalam kondisi baik. Selain keluarga serta kerabat almarhum tentu sangat berduka, namun pemerintah juga layak ikut bersedih karena sebagai pihak yang lebih bertanggungjawab. Faktanya, musibah tersebut adalah akibat dari fasilitas transportasi darat yang buruk.
Kejadian di atas baru salah satu contoh. Melalui pemberitaan media masih banyak kejadian serupa dan jumlahnya juga cukup banyak.
Pemerintah wajib memelihara prasarana transportasi sangat vital yang tidak hanya untuk lalu lintas manusia, akan tetapi juga lalu lintas barang yang bernilai ekonomi. Keselamatan adalah paling penting dari segalanya. Setiap saat pemerinah harus siaga memelihara dan segera “action” untuk memperbaiki fasilitas transportasi tersebut. Sebagai contoh, awal tahun 1990an di Hongkong ada kejadian seorang wisatawan asing terperosok lubang di trotoar, kemudian mengadukan pemerintah setempat dan kemudian berdasarkan keputusan pengadilan memperoleh ganti rugi puluhan ribu US dolar. Dasar keputusan pengadilan adalah : akibat dari kelalaian pihak pemerintah. Bagaimana seandainya hal seperti itu terjadi di Indonesia?
Tanggapan tiap orang mengenai jalan yang berlubang, umumnya beragam. Ada yang berfikir sebagai suatu ancaman yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas tetapi bersikap masa bodoh, ada yang peduli dengan cara menutupinya, ada pula yang melapor ke pihak terkait seperti polisi, pejabat terkait atau pejabat daerah setempat dsb. Akan tetapi semuanya itu sebetulnya bukan merupakan kewajiban masyarakat. Baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak bisa menghindar dari tanggung jawab ini. Rakyat sebagai pembayar pajak hanya ingin agar jalanan itu mulus. Dana yang berasal dari pajak kendaraan dan komponen pajak lainnya wajib masuk APBN/APBD untuk keperluan proyek terkait. Bahkan wajar bila ada tambahan dana yang berasal dari penarikan subsidi BBM. Sudah selayaknya setiap pajak kembali dan digunakan untuk kesejahteraan pembayar pajak.
Agar supaya kualitas jalan raya bisa dipertanggung jawabkan, kiranya perlu pengawasan ketat agar ke depan tidak ada pihak-pihak yang dibiarkan “main-main” dengan masalah tender proyek pembangunan jalan. Kebocoran biaya proyek pembangunan di bidang konstruksi dan investasi dengan anggaran negara disinyalir mencapai Rp.76,7 triliun per tahun (Kompas, 19/1/05). Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, Ahmad Darmanto Dardak mengatakan bahwa penyebab jalan rusak antara lain karena kelebihan muatan kendaraan serta kondisi tanah dan konstruksi jalan yang buruk Sepanjang 1.750 kilometer jalan nasional saat ini rusak. (Kompas, 14/5/08). Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Wishnu Subagyo Yusuf , jalan berlubang yang harus ditambal 88.156 meter persegi. (Kompas, 13/5/08). Semoga untuk ke depan semuanya menjadi lebih baik dan tidak menelan korban lagi.[2]
June 19, 2008 at 11:04 am
Jalan ke rumah saya di daerah Bekasi rusak parah sudah sekian lama. Apakah perlu menunggu korban dulu baru diperbaiki…? Atau menunggu pemogokan angkot? Rasanya sudah seperti lagu lama..