Jakarta, Juni 2008

Setiap tindakan yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok ataupun lembaga tentu mempunyai motivasi. Jarang sekali suatu motivasi dinyatakan secara terbuka. Walau terselubung, motivasi dapat diketahui dari apa yang tersirat dalam suatu keputusan atau tindakan. Namun kita perlu berhati-hati dalam memahami pengertian motivasi yang jauh berbeda dengan motif. Motivasi atau motivation berasal dari kata motive yang berarti alasan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan motif adalah pola atau ragam. Misalnya : motif batik, motif ukiran Jepara/Bali, motif klasik, motif kembang-kembang dsb.
Orang yang ahli memotivasi terhadap orang lain disebut motivator. Pasca reformasi (1998), di Indonesia banyak bermunculan motivator dengan gaya khas masing-masing dan cenderung komersial. Umumnya mereka mengambil tema sosial/kepribadian dan ekonomi/keuangan. Yang cukup menonjol diantaranya adalah Gede Prama, Andre Wongso, Mario Teguh, Tung Desem Waringin, James Gwee. Di Amerika Serikat (AS), motivator paling terkenal adalah Anthony (Tony) Robins yang diaku sebagai guru oleh Tung Desem Waringin. Banyak tokoh politik dan pejabat negara AS pernah dimotivasi oleh Tony Robins. Para Ustad, Da’i dan Pendeta adalah juga motivator.

Setiap keputusan apapun tingkatannya, selalu didasari oleh motivasi. Pada keputusan dalam bentuk tertulis, motivasi bisa ditilik dari diktum konsideran menimbang/ mengingat. Dalam keputusan yang dibuat secara lisan, motivasi terlihat dari kepiawaian (aptitude) atau olah sikap (gesture) dari pengambil keputusan. Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, tentu ada motivasi. Kebijakan pemerintah tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga miskin, tidak terlepas dari motivasi. Gencarnya usaha pemerintah untuk menggalang investasi, niscaya dilandasi motivasi. Sebuah perusahaan didirikan atau membuka cabang di suatu tempat atau negara, tentu dengan motivasi tertentu. Suatu universitas membuka cabang di tempat atau negara lain, karena ada motivasi. Semua bentuk kerjasama termasuk hubungan bilateral antar negara, juga karena dorongan motivasi. Latihan militer bersama antara dua negara atau lebih, diperkuat oleh motivasi. Banyak contoh lain yang bisa disebut, sepanjang masih ada kehidupan serta hubungan antar manusia di dunia ini. Tidak ubahnya bagi setiap orang yang secara sadar memilih suatu perguruan tinggi, profesi, jenis kegiatan, tempat tinggal, jodoh dsb., pada umumnya dilandasi oleh motivasi.

Motivasi bagaikan “akar” yang akan menumbuh-kembangkan proses berkelanjutan (sustainable processed) atas pelaksanaan dari suatu keputusan. Motivasi akan mendasari validitas suatu keputusan apakah akan bertahan lama atau tidak. Nilai (value) dan ketangguhan (strength) suatu keputusan akan diuji oleh perjalanan waktu. Salah satu contoh adalah kredibilitas UUD 1945. Motivasi yang ditunjukkan oleh para pendiri negara (founding fathers) kita dapat disimpulkan dari Pembukaan UUD itu sendiri.

Meski sudah diamandemen empat kali, sekarang ada wacana baru untuk amandemen UUD 1945 lagi. Berarti, UUD yang sudah diamandemen ulang tersebut dalam waktu relatif singkat sudah dianggap tidak solid. Latar belakang MPR (reformasi) melakukan amandemen terhadap UUD 1945, antara lain adalah karena konstitusi tersebut dinilai memberi kekuasaan terlalu besar kepada presiden. Dalam perjalanan berikut, kedudukan DPR hasil reformasi dianggap lebih kuat dari Presiden. Padahal UUD 1945 sendiri sejak awal dalam penjelasannya telah menegaskan bahwa kedudukan Presiden dan DPR sama kuat dan tidak dalam posisi saling menjatuhkan. Di tengah kemelut tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) termotivasi untuk mendapat peran lebih besar lagi. Jadi apa sebenarnya motivasi dari upaya amandemen kembali itu?

Dari catatan di atas, terbukti bahwa nilai motivasi adalah lebih tinggi dan kuat dari apa yang menjadi keputusan. Dapat dikatakan bahwa motivasi adalah “jiwa” dari sebuah keputusan. Suatu keputusan dapat berumur lama adalah dikarenakan motivasi yang solid dan bukan demi untuk memenuhi kepentingan sesaat. Mengapa hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang Hindia Belanda dalam teori dan praktek masih melekat pada hukum yang berlaku di Indonesia sekarang? Ini membuktikan bahwa produk hukum jaman Belanda betul-betul dilandasi motivasi yang kuat untuk menegakkan hukum negara agar dipatuhi oleh masyarakat, seakan-akan Belanda hendak menjajah Indonesia sepanjang jaman.

Sudah tiba saatnya bagi penyelenggara negara kita termasuk para wakil rakyat untuk menyiapkan masa depan bangsa yang lebih baik dan langgeng sebagai motivasi dalam membuat undang-undang dan peraturan, agar kelak bangsa ini terhindar dari konsep kenegaraan yang compang-camping. Pihak pemerintah yang menjalankan undang-undang harus bijak membuat aturan pelaksanaan secara cepat dan tepat agar nasib bangsa tidak terlantar. Di negeri ini terlalu banyak undang-undang perubahan, dibarengi pula dengan peraturan yang sering berubah-ubah. Merubah dan mengganti adalah dua hal yang berbeda.

Melakukan tambal sulam dalam sistim perundangan nasional merupakan kebiasaan kurang arif, karena cenderung memaksakan kehendak dengan cara lebih mudah. Apalagi terkesan hanya karena “kejar tayang” demi memenuhi kepentingan sektoral tertentu. Melalui perubahan yang hanya bersifat tambal sulam, hampir tidak pernah kita bisa berubah. Semoga sesudah Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional, produk hukum di negeri ini dengan motivasi niat luhur serta rasa kebangsaan yang kuat menjadi lebih solid, efektif dan dapat berumur panjang. [6]