Bagi orang awam asal usul dan makna “kaki lima” pada hakekatnya belum jelas. Adapun yang dimaksud dengan “kaki” adalah suatu benda dalam posisi tegak dan berfungsi sebagai penyangga serta menyatu dengan apa yang disangga. Kita mengenali: kaki manusia, kaki binatang, kaki meja, kaki langit, kaki gunung dsb. Dalam tata bahasa ada bentukan kata majemuk “kaki” dengan makna tertentu seperti: (penyakit) kaki gajah, (binatang) kaki seribu, (bentuk) kaki belalang dsb. Ada juga yang menjadi kata majemuk dalam arti kiasan, misalnya: kaki tangan. Sedangkan “kaki lima” sungguh abstrak, dan karena itu sulit untuk dapat dibayangkan. Akan diperoleh gambaran bila kita menyebut “pedagang kaki lima” (PKL).

Namun setelah mendapati PKL, masih tidak habis pikir juga karena yang ditemukan adalah orang sedang berjualan di tempat terbuka dan bukan di pasar. Di tempat itu pula tidak ada sesuatu yang berkaki lima. Bila terdapat meja atau kursi, juga hanya berkaki empat. Sebagian ada yang pakai tenda atau gerobak. Namun bagi yang tidak menggunakan sarana semacam itu disebut PKL juga. Mereka itu hanya menempati “lapak”, yakni berupa petak pada lahan yang mereka kuasai dan digunakan untuk menggelar barang dagangannya. Pemerhati bahasa Indonesia asal Eropa, Andre Moliere pernah menulis di Kompas tentang kaki lima dan ia berusaha mencari tahu arti sebenarnya, namun belum juga menemukan jawaban yang tepat.

Pengertian “pedagang kaki lima” secara harfiah juga masih rancu, karena obyeknya tidak jelas. Seorang pedagang adalah spesialis dalam berniaga untuk barang dagangan tertentu. Ada pedagang kain, pedagang sayur, pedagang mobil, pedagang minyak, pedagang beras, pedagang pakaian, pedagang kelontong, pedagang ikan dan masih banyak lagi.Atas dasar penalaran ini apakah berarti bahwa yang dijual oleh PKL adalah kaki lima? Sekali lagi, apakah kaki lima itu?

PKL banyak ditemukan di trotoar, di tepi jalan umum atau ruang terbuka di lokasi ramai. Dengan demikian “pedagang kaki lima” sebenarnya mengandung arti kiasan bagi pelaku usaha non formal dan menempati lokasi-lokasi tersebut. Munculnya PKL mirip dengan sejarah lahirnya pasar tradisional. PKL muncul secara tiba-tiba di lokasi tertentu tanpa diundang dan tanpa melalui persyaratan tertentu. Kemudian PKL lainnya menyusul. Pasar tradisional biasanya dibuka oleh pemerintah lokal atau atas prakarsa masyarakat setempat. Kerumunan PKL bila dibiarkan menetap, lama kelamaan akan menjadi sebuah pasar juga.

PKL merupakan sektor khusus yang meskipun sangat membebani, namun merupakan kewajiban pemerintah kota (pemkot) untuk melindunginya. Oleh karena itu pemkot memerlukan peraturan daerah (Perda). Meskipun demikian pemkot masih kewalahan menghadapi masalah PKL. Sampai-sampai tindakan represif sering dilakukan oleh petugas keamanan dan ketertiban (kamtib). Besar kemungkinan sebagai penyebabnya adalah pengawasan yang kurang efektif serta tindakan preventif yang minim.

Penggusuran PKL sebetulnya tidak perlu terjadi bila Perda dan penegakan hukum (law enforcement) sudah memadai. Masalahnya adalah bagaimana kebijakan pemkot dalam mengimplementasikan Perda tersebut. Penggusuran sering dilakukan secara tiba-tiba hingga menimbulkan keributan. Melalui tayangan berita televisi juga sering terlihat tindak kekerasan dilakukan oleh petugas terhadap PKL. Jerih payah menggusur PKL pada kenyataannya belum dapat menyelesaikan masalah. Pemerintah tidak cukup hanya melihat dari sisi luarnya saja tanpa mengetahui akar penyebabnya.

Dalam hal menangani PKL, Jakarta adalah contoh akurat. Sejauh mana Jakarta mampu menertibkan PKL? Meski telah dibuat Perda Nomor 2 Tahun 2002, namun masih jauh untuk dapat melihat kehidupan PKL yang tertib di Jakarta. Perda tersebut menyebutkan antara lain bahwa setiap mal harus menyisihkan 20% lahannya untuk PKL. Namun ketentuan tersebut telah dilanggar oleh pengusaha tanpa dikenai sanksi oleh pemerintah. Ini sudah menambah masalah.

Masalah berikut adalah tentang pungutan liar (pungli). Bahwa PKL merasa aman dan terlindungi, adalah karena mereka telah membayar kutipan secara teratur termasuk pungutan liar (pungli). Merasa kewajibannya telah dipenuhi, maka mereka menganggap bahwa keberadaannya adalah sah (legal). Berita Kompas 26/6 berjudul “PKL Diimpit Pungli” memperkuat hal tersebut. Mereka diminta membayar iuran keamanan, kebersihan dan listrik. Setiap hari rata-rata pedagang lapak membayar Rp.1.000 – Rp.6.000. Di Tanah Abang, lokasi para pedagang sudah ditata rapi di pinggir jalan dengan luas lapak masing-masing sekitar 1 x 1 meter atau 1,5 x 2 meter. Demi mempertahankn lapaknya setiap bulan mereka masih dimintai uang ekstra. Bila tidak, lapak bisa dijual ke orang lain oleh si kuasa seharga ratusan ribu rupiah hingga Rp.2 juta. Kompas manambahkan bahwa menurut pimpinan PD Pasar Jaya sebenarnya PKL di Tanah Abang bisa ditampung di dalam pasar sebagai pedagang resmi. Namun yang pernah terjadi adalah sebanyak 1.256 PKL yang ditampung di pasar kemudian turun lagi ke jalan. Ini juga telah menciptakan masalah lagi.

Apa yang terjadi di Tanah Abang atau tempat lain di seluruh Jakarta serta mungkin kota-kota lain, umumnya menimbulkan kesemrawutan yang merugikan konsumen, pedagang maupun pengguna jalan. Ini berarti tujuan Perda belum tercapai. Selain menimbulkan ekonomi biaya tinggi, juga dikhawatirkan diikuti oleh meningkatnya kriminalitas. Sikap Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dulu yang menetapkan Jalan Surabaya sebagai pusat barang antik adalah contoh keputusan cerdas. Penetapan Taman Puring di Jakarta Selatan sebagai PKL barang loak juga suatu keputusan yang simpatik. Melalui upaya seperti itu kiranya dapat mencegah PKL liar. Mengapa pola pikir yang baik seperti itu tidak dianut? Ada apa dibalik itu? Sudah saatnya dalam era globalisasi sekarang kota metropolitan dan bahkan akan berkembang menjadi megapolitan berpenampilan anggun, tidak kumuh, aman dan berwibawa.

Wajah kota kiranya akan berbeda bila di depan pasar atau mal tidak ada PKL. Semua bentuk perijinan harus ditertibkan. Perlu ada larangan keras terhadap PKL yang berada di trotoar dan bahu jalan. Untuk PKL yang di trotoar diwajibkan masuk ke dalam wilayah pekarangan dengan memperoleh ijin resmi. Hadirnya PKL di suatu lokasi baru, harus dapat dicegah. Harus ada larangan keras terhadap kutipan liar dengan dalih apapun. Maka tertibkan lebih dahulu petugas di lapangan sebelum menertibkan PKL.

Ternyata kata kunci menangani PKL yaitu adanya peraturan yang tepat dan pengawasan yang kekat. Harus dihindari kebijakan permisif dengan alasan apapun. Yang penting juga adalah kejujuran serta disiplin para pejabat/petugas. Untuk dimaklumi bahwa pada kota-kota besar di dunia juga ada PKL. Di negara maju, penataan PKL cukup rapi di lokasi yang telah disediakan. Perijinan serta iuran dilakukan dengan benar dan tidak ada pungli. Karena terasa nyaman dan aman, maka dapat menjadi tempat rekreasi atau tujuan wisata. Konsumen tetap merasa terhormat walau belanja pada PKL. Pemerintah setempat juga mendapatkan tambahan uang pemasukan dari obyek pendapatan daerah tersebut. Oh, alangkah indahnya bila hal itu dapat ditemukan di Indonesia. Kapan?